Connect with us

News

Aduh! Ijazah S1-ku Tidak Diakui…

Published

on

SEORANG teman menempuh kuliah di sebuah perguruan tinggi di Semarang. Empat tahun dia lulus. Saat menggunakan ijazah dalam sebuah seleksi CPNS, ijazahnya ternyata tidak diakui. Setelah diselidiki, itu lantaran program studi tempat dia belajar ternyata tak terakreditasi.

Tentu ini kondisi yang tidak Anda inginkan. Tapi nyatanya, kini masih ada sejumlah jurusan yang belum terakreditasi, ternyata masih beroperasi. Analisis data terhadap data-data PTS memberikan hasil yang mengejutkan dan sekaligus mengkhawatirkan.

Dari 11.304 Program Studi yang diselenggarakan oleh > 3.000 PTS, ternyata ribuan prodi sudah habis izin oeprasionalnya.  Ratusan lainnya kadaluarsa, dan lebih dari 2.500 Program Studi kadaluarsa tahun ini.

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi masyarakat, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tentu saja harus memiliki ijin operasional. Ijin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasonal.

Ijin operasional ini diberikan kepada setiap program studi yang dimiliki oleh PTS dan harus diperbaharui secara berkala. Artinya, PTS yang menyelenggarakan perkuliahan tanpa ijin dari Dikti (atau ijin operasinya sudah habis masa berlakunya) adalah ilegal, melanggar hukum. Tentu saja Anda tidak akan mau kuliah di kampus seperti ini.

Demi menjaga mutu perkuliahan, sekaligus mutu lulusannya, setiap program studi harus menjalani penilaian melalui proses AKREDITASI. Untuk perguruan tinggi, hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hasilnya adalah peringkat akreditasi yang dinyatakan dengan huruf A, B, C, atau D (tidak terakreditasi). Peringkat ini punya masa berlaku (saat ini 5 tahun) dan bisa kadaluarsa.

Dulu, akreditasi ini sifatnya pilihan bagi PT. Artinya, selama memiliki ijin operasional yang sah dan masih berlaku, tidak ada masalah. Tetapi Peraturan Pemerintah (PP) no. 19 tahun 2005 mengubah hal itu. PP tersebut mengatur bahwa mulai tahun 2012, program studi yang tidak terakreditasi TIDAK BOLEH menerbitkan ijasah. Tidak terakreditasi berarti program studi belum pernah menjalani proses akreditasi, atau sudah menjalaninya tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum.

Pertanyaannya bukan: “Adakah PTS, atau lebih tepatnya Program Studi, yang tidak punya ijin operasi (atau habis masa berlakunya)? Atau adakah Program Studi yang tidak terakreditasi (atau akreditasinya sudah kadaluarsa)?” Bagaimana dengan akreditasi program studi Anda sekarang?

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending