Connect with us

News

Penerimaan Pajak Daerah Naik 10 Persen

Published

on

Penerimaan Kota Semarang melalui pajak mengalami kenaikan cukup segnifikian, yakni sekitar 10 persen. Pada tahun 2010 penerimaan pajak Kota Semarang mencapai 177 milar dari target 162 miliar. Demikian dikatakan Wakil Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan hadiah kepada sejumlah Wajib Pajak (WP) berpestasi, beberapa waktu lalu di Quest Hotel.

“Inti dari kegiatan ini adalah sebagai bentuk terima kasih dan penghargaan kami yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak, khususnya para pengusaha hotel, restoran, hiburan, dan parker serta konsumen pajak restoran yang telah berpartisipasi dan mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah,” ungkapnya.

Penerimaan dari sektor pajak ini, lanjut Wakil Walikota, akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk berbagai program kesejahteraan dan pembangunan.  Prorgam yang akan diprioritaskan, antara lain pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan pembangunan infrastruktur.

Sementara Ka. DPKAD Kota Semarang, Drs. Suseno, MM, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan pajak daerah untuk tahun 2010 mencapai Rp177.679.915.167 dari target sebesar Rp 162.510.000.000.

“Jumlah tersebut merupakan penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp28.374.010.396, pajak restoran sebesar Rp 28.247.021.411, pajak hiburan sebesar Rp 6.588.824.473 serta pajak parker Rp 3.348.793.825,” ungkap Suseno.
Capaian realisasi pajak tersebut dinilai sebagai bukti kerja keras dan kerjasama seluruh komponen.  Suseno mengajak seluruh komponen meningkatkan transparansi dan kontribusi maksimal dalam hal penyelenggaran pajak ini.

Penghargaan WP berprestasi diberikan kepada 9 WP Hotel, 7 WP restoran, 5 WP hiburan, dan 3 WP parkir terbaik. Pemberian penghargaan ini didasarkan pada ketepatan waktu penyetoran pajak, besaran setoran pajak, penyelenggaraan pembukuan yang tertib, serta penggunaan bill/nota pembayaran secara tertib.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan pula pengundian berhadiah atas nota pembayaran restoran. “Dari total 24.168 lembar nota restoran, 9.964 lembar sah untuk diikutkan dalam pengundian,” ungkap Suseno. Adapun kriteria nota yang sah untuk diikutkan pengundian diantaranya adalah diporporasi, nota asli, identitas jelas, serta diisi bukan oleh pemilik restora/rumah makan.

Sebanyak 9.964 nota sah yang diikutkan dalam undian tersebut memperebutkan hadiah 4 sepeda motor Suzuki, 5 buah laptop, 5 LCD TV, 5 TV 21 inch, 5 DVD player, dan 5 TV 14 inch. PortalSemarang.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending