Connect with us

Oleh : Avita Dara Hardani

Opini

Sampai saat ini tindakan kekerasan perundungan (bullying) masih sering terjadi di Indonesia. Akhir-akhir ini sosial media di hebohkan dengan adanya video perundungan seorang anak yang berasal dari Sulawesi Selatan. Dilansir dari liputan6.com (18/05/2020) menyebutkan bahwa sosial media Instagram dihebohkan dengan adanya video penganiayaan, terlihat seorang pemuda berusia 26 tahun memukul seorang anak bernama Rizal di bagian belakang tubuhnya dan mendorongnya ke lapangan hingga ia tersungkur. Beberapa anak disekitarnya tertawa melihat Rizal tidak bisa bangun dan merekam video yang diunggahnya di sosial media.

Kejadian tersebut memperlihatkan kasus perundungan di Indonesia masih sering terjadi. Beberapa anak tidak segan-segan membully dan menertawakan seseorang sampai mempermalukannya di media sosial. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kpai.co.id, sejak 2011 sampai 2019, terdapat 37.381 kasus kekerasan terhadap anak, 2.473 di antaranya ialah kasus perundungan antara di dunia pendidikan maupun di sosial media (10/02/2020).

Dilansir dari CNN Indonesia (5/02/2020) Kasus lain yang cukup menyita perhatian publik dialami siswa kelas 7 SMP Negeri 16 Malang, Jawa Timur. Siswa tersebut dirawat di rumah sakit karena badannya penuh luka memar, bahkan jari tengah tangan kanannya terpaksa diamputasi di Rumah Sakit Umum Lavalette pada Selasa 4 Februari lalu. Dalam kasus ini memperlihatkan seorang siswa yang mengalami trauma yang cukup berat akibat perundungan yang dilakukan oleh teman di sekolahnya.

Kasus perundungan atau bullying memang sudah tidak asing lagi didengar di sekitar kita. Perundungan (bullying) adalah perlakuan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau kekerasan fisik dan dapat dilakukan berulang ulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau lainnya.

Penindasan dalam perundungan (bullying) mengakibatkan terjadinya dua hal, yaitu penindasan secara kontak fisik dan penindasan psikologis. Penindasan kontak fisik mengakibatkan korban mengalami luka, cedera, lebam, dan sebagainya. Sedangkan psikologis merupakan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan psikis, gangguan mental, depresi bahkan stres berat.

Selain mengalami masalah psikologis, dan kontak fisik, biasanya korban perundungan akan mengalami masalah sosial. Seringnya menutup diri dan sulit bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, dapat menyebabkan terjadinya kasus perundungan secara berulang-ulang dan memperburuk kesehatan mental si korban. Karena korban sering memendam sendiri rasa sakit secara psikis maupun fisik akibat perundungan tersebut.

Banyak kasus perundungan yang menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan perundungan disebabkan karena ingin membalaskan dendam masa lalu. Karena masa lalunya yang kelam di saat ia menjadi korban perundungan. Makanya pelaku ingin melakukan hal yang sama terhadap orang yang tidak bersalah. Hal tersebut berarti mental si pelaku sangat terganggu dan perlu memeriksakan diri ke psikolog.

Baik sebagai korban maupun sebagai pelaku kasus tindak perundungan menyebabkan gangguan kesehatan mental yang cukup serius. Gangguan mental seperti, depresi, memiliki emosi yang berlebihan, dan keinginan untuk terus melakukan segala hal dengan kekerasan.

Kemungkinan penyebab kekerasan perundungan sering terjadi karena korban perundungan tersebut tidak berani dan takut mengajukan kasus tersebut ke ranah hukum. Padahal hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi kesehatan korban itu sendiri, kesehatan secara fisik maupun mental si korban.

Supaya kasus seperti itu tidak terjadi lagi, memerlukan keyakinan anak mengenai kepercayaan diri sendiri untuk mengatasi kasus tindak kekerasan perundungan. Jika terjadi kekerasan perundungan terhadap seseorang, ia harus percaya diri dan melawan pelaku tindak kekerasan tersebut dengan mengancam pelaku dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Tidak justru bersikap pasrah dan menyalahkan diri sendiri akibat kekerasan perundungan tersebut.

Selain itu, dalam kasus ini sangat penting peran orang tua untuk selalu memperhatikan anak, supaya dapat terhindar dari perundungan. Keterdekatan orang tua dan anak akan berpengaruh terhadap anak, anak yang dekat dengan orang tuanya akan memiliki rasa aman dan terhindar dari tindak kekerasan karena anak akan merasa memiliki seseorang untuk mencurahkan isi hatinya dan mengajukan segala yang ia rasakan di sekolah maupun lingkungan manapun

Dalam lingkungan sekolah, upaya untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kasus perundungan lagi, sekolah wajib memberikan lingkungan yang aman dan jauh dari tindak kekerasan. Misalnya dalam pembelajaran guru menyisipkan materi mengenai kasus tindak perundungan, hal yang harus dilakukan sebagai korban perundungan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan perundungan (bullying), jadi siswa akan berfikir dua kali dan dapat melindungi dirinya sendiri jika ia terjebak dalam perundungan.

Selain itu, guru dapat memberikan keyakinan bagi siswa untuk tidak takut dan berterus terang melaporkan jika melihat kasus perundungan kepada guru mapel, guru BK, maupun kepala sekolah. Guru bersama Guru BK juga harus lebih memperhatikan anak-anak yang bermasalah, dan melindungi anak-anak yang lemah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan ciri-ciri anak dan memberikan bimbingan konseling

Jika guru melihat beberapa siswa yang pemurung, pendiam, tidak mempunyai teman, atau badannya penuh luka dan terlihat tidak sehat, kemungkinan besar siswa tersebut menjadi korban kasus perundungan. Sebaliknya pelaku korban perundungan pasti terdapat pada anak-anak yang bermasalah, hal tersebut dapat diketahui dengan memperhatikan sikap dan sifat siswa dalam bersosialisasi dengan siswa yang lain, apakah siswa tersebut kasar dengan teman sebayanya, dsb. Peran guru disini bukan hanya memberikan materi berdasarkan kurikulum yang ada, namun guru menjadi pengamat dan penyelamat bagi siswa mengenai kasus tindak perundungan.

[Avita Dara Hardani]

Opini ini merupakan hasil belajar peserta mata kuliah jurnalistik Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending