Connect with us

Pendidikan

Wonderia Dianggap Salahi Izin Guna Lahan

Published

on

Asisten Administrasi Informasi dan Kerja Sama Setda Kota Semarang, Hadi Purwono mengatakan, Pemkot sudah mengingatkan PT Semarang Arsana Rekreasri Trusta (Smart) yang mengelola Wonderia agar tidak menyalahgunakan izin Wonderia yang semestinya taman rekreasi wisata menjadi stan bursa jual beli mobil bekas.

”Kami sudah mengingatkan (manajemen-red) Wonderia agar mematuhi perjanjian. Kalau kontraknya untuk taman rekreasi, ya jangan disewakan untuk tempat promosi mobil,” ujarnya, kemarin.

Dikatakannya, perwakilan dari PT Smart sudah menghadap Wali Kota. Adapun pertemuan itu, dibantah Hadi sebagai bentuk lobi agar Pemkot memberikan toleransi. Pasalnya, keputusan yang diambil Wali Kota tetap dikembalikan pada aturan yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Pada kontrak tersebut, PT Smart menyewa lahan Pemkot, yakni Wonderia untuk taman rekreasi wisata. Disinggung akankah ada addendum atau perubahan isi perjanjian, menurutnya, belum ada arahan ke sana. Lebih lanjut Pemkot tetap meminta lahan yang digunakan untuk bursa jual beli mobil tersebut sebagai lahan parkir.
”Kontraknya sudah jelas, hanya boleh untuk taman rekreasi wisata,” kata Hadi.

Secara terpisah, Anggota Komisi D Yanuar Muncar mendukung kebijakan Pemkot melarang parkir Wonderia untuk bursa mobil.  Pasalnya keberadaan bursa mobil dinilai telah melanggar perjanjian. Ketegasan pemkot juga dibutuhkan agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kerja sama asset Pemkot lainnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari bursa mobil yang telah berjalan selama enam bulan terakhir ini Wonderia diperkirakan mendapat pendapatan sebesar Rp 41 juta per bulan. Jumlah itu didapatkan dari sewa lahan untuk 32 lapak (stan) mobil sebesar Rp 21 juta, dan Rp 20 juta dari Adira Finance selaku penyelenggara bursa.
”Kami belum dapat laporan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) mengenai sewa lahan dari penyelenggaraan bursa mobil. Kalau Pemkot tidak mendapat pemasukan, diduga ada perjanjian di bawah tangan,” tukasnya.

Sementara itu, mengenai kerja sama sewa lahan di Jalan Pandanaran untuk SPBU, Hadi Purwono  menambahkan, Pemkot memberi batasan waktu pada PT Rabas Mitra Sejati (RMS) agar melunasi tunggakan sewa dan denda Rp 3,78 miliar hingga akhir September. Jika tidak ada itikad baik dari mereka, Pemkot akan menyerahkan permasalahan itu pada kejaksaan negeri. Hingga kemarin, pihak manajamen Wonderia belum bersedia memberikan klarifikasi pada wartawan. PortalSemarang.Com/Dari www.suaramerdeka.com

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending