SEORANG guru di Bantaeng Sulawesi Selatan dipenjara karena mencubit siswanya. Nasib buruk guru biologi bernama Maya itu memantik simpati sekaligus kemarahan masyarakat, terutama dari rekan-rekannya sesama guru. Nasib buruk itu sekaligus menunjukkan bahwa cara kita memahami bahasa hukum sangat tekstual dan kaku.
Bahasa hukum adalah saripati gagasan hukum yang dirumuskan dalam teks. Sebagai saripati, bahasa hukum digunakan untuk meringkas gagasan yang lebih kompleks. Bahasa hukum digunakan sebagai penanda yang bereferensi kepada gagasan dan tujuan yang lebih besar. Oleh karena itu, bahasa hukum selalu bersifat simplifikatif dan reduktif.
Simplifikasi bahasa tidak hanya terjadi dalam penulisan teks hukum. Dalam penulisan karya ilmiah pun para penulis menggunakan bahasa sekadar untuk mewakili gagasannya yang kompleks. Tidak setiap gagasan dapat dituliskan karena bahasa adalah sistem tanda yang sederhana dan memiliki keterbatasan.
Demikian pula bahasa kitab suci, bahasa sastra, dan bahasa jurnalistik. Bahasa Indonesia memiliki keterbatasan kosakata yang membuat penuturnya kerap tidak menemukan kata yang tepat untuk menggambarkan konsep tertentu.
Dalam proses gramatikal, penutur bahasa Indonesia juga memiliki kesulitan karena harus tunduk pada sistem logika yang terbatas. Inilah yang membuat gagasan, kode-kode budaya, atau ekspersi emosional tidak pernah sepenuhnya dapat dituangkan dalam teks.
Untuk menghadapi kondisi demikian, baik bahasa hukum maupun bahasa karya ilmiah mestinya tidak dianggap sebagai teks yang mewakili kenyataan. Teks hukum semestinya diperlakukan sebagai lambang yang perlu dicari makna terdalamnya dengan mereferensikannya kepada teks lain. Teks referensi bisa berupa teks tertulis, tetapi juga dapat berupa nilai, norma, atau keyakinan kolektif.
Bahasa hukum perlu dianggap sebagai kode yang perlu dibedah untuk diperoleh makna terdalamnya. Simplifikasi bahasa hukum dapat ditemukan pada padal 362 KUHPyang mengatur tentang pencurian. Pada pasal tersebut, pencurian dideskripsikan sebagai “..mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain..”. Kata mengambil merupakan simplifikasi karena dalam praktiknya, pencurian dilakukan dengan berbagai cara.
Masyarakat Jawa mengklasifikasi pencurian dalam bentuk nyolong, ngutil, nggarong, ngrampok, dan lain-lain. Klasifikasi ini baru berdasarkan cara. Akan lebih banyak lagi jika klasifikasi didasarkan pada jenis barang, ukuran, harga, serta status kepemilikan.
Kepastian dan Keadilan
Di negeri ini tampaknya banyak penegak hukum yang menjadikan teks hukum sebagai sumber kepastian. Para pendukung aliran ini berargumentasi bahwa hukum harus dilaksanakan dengan standar yang ketat dan pasti.
Tafsir terhadap bahasa hukum hanya dapat dilakukan secara objektif, hanya terhadap hal-hal internal dalam hukum itu sendiri. Model tafsir demikian memang memberikan kepastian objektif. Dengan mengisolasi teks hukum, teks hukum akan menjadi objek yang tetap dan pasti.
Justifikasi terhadap tindakan seseorang cukup didasarkan pada kesesuaian atau ketidaksesuaiannya terhadap teks.
Pada kasus Ibu Maya di Bantaeng, peristiwa pencubitan tampaknya dimaknai semata-mata sebagai kegiatan kekerasan. Secara objektif, tafsir itu tidak keliru. Pencubitan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum karena dapat menyebabkan rasa s a k i t sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun demikian, kepastian yang diandaikan penegak hukum mengandung dua kelemahan sekaligus. Pertama, pencubitan diidentifikasi secara tunggal semata- mata sebagai kekerasan dan menafikan kemungkinan adanya makna lain yang melekat dalam peristiwa tersebut. Identifiksi tunggal adalah cara bernalar yang sesat karena memutus relasi sebuah objek dengan peristiwa lain yang melingkupinya. Kedua, pencubitan yang terjadi pada peristiwa tersebut diasumsikan sama dengan pencubitan lain.
Persepsi generalis ini bisa terbentuk karena penutur bahasa Indonesia tidak memiliki kosakata lain untuk menggambarkan pencubitan. Pencubitan yang keras dengan yang pelan sama-sama disebut pencubitan. Pencubitan yang disertai nasihat dengan pencubitan yang disertai kemarahan juga sama-sama disebut pencubitan. Kata “pencubitan” itu sendiri mengalami permasalahan semantik karena dipaksa untuk menggambarkan berbagai jenis pencubitan yang ada.
Para pemikir di bidang hukum telah merumuskan bahwa tujuan hukum adalah memberikan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan. Untuk mencapai kepastian, bahasa hukum telah dirumuskan dengan diksi dan gramatika yang seobjektif mungkin.
Pilihan kata dilakukan dengan cermat, penyusunan kalimat dilakukan dengan ketat. Meski demikian, bahasa hukum tidak pernah bisa ditafsirkan secara tunggal. Kondisi inilah yang mestinya disikapi penegak hukum dengan menafsirkan teks hukum secara progresif.
Dengan tafsir hukum progresif, penegakan hukum bukan lagi didasarkan pada teks, melainkan makna teks. Agar sampai pada makna teks, kerjakerja hermeneutik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertama, mengingat semangat zaman yang melatarbelakangi disusunnya teks hukum. Setiap teks hukum dibuat dengan latar belakang sosiologis yang spesifik.
Hal ini perlu dilakukan agar semangat zaman yang tidak dapat diungkapkan dalam redaksi teks hukum tetap menjadi unsur yang diperhatikan. Kedua, menelusuri tautan teks hukum dengan teks lain, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Jejak intertekstualitas tidak dapat ditinggalkan karena selalu memengaruhi makna teks.Ketiga, menemukan relevansi teks dengan perkara yang sedang ditangani. Tidak sekadar mencocokkan, tetapi meninjau dengan teliti kecocokan dan ketidakcocokan sebuah perkara dengan teks hukum yang mengaturnya.
Ketiga langkah ini memang akan menimbulkan kerepotan tersendiri. Namun kerepotan itu terbayar karena hukum bisa menjadi piranti yang lebih berkeadilan.
Surahmat, dosen Bahasa Indonesia Universitas Negeri Semarang
Tulisan dipublikasikan di Suara Merdeka, Sabtu (4/5/2016)
File PDF: di sini
-
Muda & Gembira10 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Lowongan10 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira10 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Muda & Gembira10 years ago
Sembilan Kebahagiaan yang Bisa Kamu Rasakan Jika Berteman dengan Orang Jepara
-
Muda & Gembira10 years ago
SMS Lucu Mahasiswa ke Dosen: Kapan Bapak Bisa Temui Saya?
-
Muda & Gembira11 years ago
Inilah 25 Rahasia Dosen yang Wajib Diketahui Mahasiswa
-
Kampus11 years ago
Akpelni – Akademi Pelayaran Niaga Indonesia
-
Kampus13 years ago
Unwahas – Universitas Wahid Hasyim