Nana Storada, Kabag Pengolah Data Elektronik (PDE) Setda Kota Semarang mengatakan, lomba ini terbuka untuk umum dan bebas menggunakan kamera jenis apa saja. “Syaratnya peserta wajib akun Instagram Pemerintah Kota Semarang @Pemkot_Semarang. Foto yang akan dilombakan, di instagram kemudian diberi caption #pemkotsemarang #instanusantarasemarang #INSmgChallenge03 #semarangfantastis.
Foto harus milik sendiri, dan belum pernah menang pada kompetisi lomba foto manapun. Tidak ada batasan jumlah foto yang diikutkan dalam lomba ini,” katanya.
Periode I, katanya, dimulai 25 Maret 2015 pukul 00:00 WIB hingga 25 April 2015 pukul 24:00 WIB. “Waktu pengambilan foto adalah tahun 2014 dan 2015. Penilaian lomba dilakukan di Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Kota Semarang,” katanya.
Panitia telah menunjuk tim juri yaitu Hadi Setia Dharma (@hadimaxim), Wihandono Yogo (@wihandono), dan Randry Tama (@randrytama). “Bagi warga yang ingin mengikuti lomba bisa buka alamat web http://lombafoto.semarangkota.go.id,” tandasnya