Ramadan, Diskotik Hanya Buka Pukul 9 Sampai 1 Malam

Ilustrasi: warta.asia

PEMERINTAH Kota Semarang mengatur ulang jam operasi tempat hiburan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1432 H.

Berdasarkan Surat Edaran nomor bernomor 450/3122 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Tempat Hiburan selama Bulan Puasa dan Hari Idul Fitri Tahun 2011 tempat huburan diminta tutup pada H-1 puasa, awal puasa, serta H-2 sampai H+2 lebaran.

Sementara itu, jam operasional tempat hiburan juga dibatasi. Diskotik, Klab malam, Pub/ Bar/ Café dan karaoke buka pukul 21.00 s/d 01.00 WIB.

Khusus karaoke keluarga pukul 12.00 s/d 16.00 WIB dan buka lagi pukul 21.00 s/d 01.00 WIB.

Panti Pijat Kesehatan/ refleksi buka pukul 10.00 s/d 22.00 WIB. Panti Pijat Tradisional buka pukul 18.00 s/d 22.00 WIB. Sedangan Billiard buka pukul 10.00 s/d 24.00 WIB

Walikotajuga menghimbau selama Ramadan para pengelola tempat hiburan mengedepankan aktivitas kerohanian serta tidak memutar musik-musik keras (house music), serta tidak menyediakan minuman beralkohol. PortalSemarang.Com

 

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *