Profesor Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Arief Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ia akan menggantikan Hamdan Zoelva yang berakhir masa tugasnya 7 Januari 2015. Prof. Arief akan menjabat sebagai ketua MK sampai 2017 mendatang.
Pemilihan ini dilakukan oleh Sembilan Hakim konstitusi yang terdiri dari Arief Hidayat (wakil ketua), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Prof. Arief sebelumnya merupakan wakil ketua MK. Karena dia terpilih sebagai ketua MK, maka jabatan wakil ketua menjadi kosong.
“Rapat pemusyaratan hakim telah melakukan upaya untuk mengisi jabatan wakil dan belum dapat dicapai kata mufakat,” kata Prof. Arief. Prof. Arief menambahkan, saat ini sedang dilakukan pemungutan suara untuk wakil ketua.
“Musyawarah mufakat tidak bisa, aklamasi tidak diperoleh karena ada 3 hakim yang bersedia dipilih dan memilih yaitu Dr Anwar Usman, Dr Patrialis Akbar, Dr Aswanto. Maka dalam rapat lanjutan yang terbuka ini dilakukan pemungutan suara,” kata dia.
PROF. DR. ARIEF HIDAYAT
Tempat, Tanggal Lahir:
Semarang, 3 Februari 1956.
1 Comment