Profesor bidang tata negara Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Martitah menyebutkan bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) bisa berperan sebagai positif legislator. Dengan peran ini, kata Prof Martitah, MK bukan hanya bisa membatalkan norma melainkan juga bisa menetapkan norma.
Prof Martitah menyampaikan hal itu saat menyampaikan orasi ilmiah dalam pengukuhannya sebagai profesor, Selasa (10/3) di Gedung Prof Wuryanto Unnes.
Meski demikian, menurutnya, peran itu hanya bisa diperankan dengan syarat yang ketat. Ia menyebutkan, tiga syarat tersebut adalah kekosongan hukum, adanya tumpang tindih hukum, dan kondisi mendesak.
Menurut Martitah, hal itu pernah dilakukan MK saat memutus perkara daftar pemilih tetap dalam pemilu. Saat itu, MK memutuskan warga negara yang memiliki KTP dan atau paspor bisa memilih meskipun tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ketika memutuskan itu berarti MK telah membuat norma,” katanya.
Hal itu juga dilakukan ketika MK memutuskan hak anak yang lahir di luar pernikahan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hak dari ayah biologisnya.
Pandangan Prof Martitah tersebut dinilai baru dalam pemikiran hukum di Indonesia. Selama ini MK dipandang hanya memiliki peran sebagai negative legislator.