Connect with us

Oleh    : Difah Alfinsa Ta’zim

Gejolak pendaftaran peserta didik baru tak henti menuai polemik di masyarakat. Belum selesai permasalahan tentang pandemi, kini polemik PPDB online seolah tak ingin kalah saing dengan virus corona. Pasalnya, pada tahun kemarin Indonesia dihebohkan dengan sistem zonasi yang katanya menyamaratakan dan menggerus kasta-kasta sekolah favorit. Namun, sistem tersebut dinilai memadamkan kreativitas dan merebut hak-hak siswa. Dilansir dari news.detik.com (27/6/2019), sejumlah massa menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya untuk menyuarakan kekecewaan mereka tentang sistem zonasi. Masalah ini kian merumit sehingga menjadi sorotan publik.

Setelah setahun berjalan, gemuruh pendaftaran peserta didik baru kian menderu. Masyarakat berharap banyak pada pemerintah untuk bersikap adil dan memperbaiki segala sistem pendaftaran online yang ada. Namun, PPDB online 2020 makin menuai polemik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya respon negatif masyarakat akan adanya syarat usia yang diberlakukan. Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020 DKI Jakarta diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 501 Tahun 2020 bahwa faktor pertimbangan seleksi tiap jalur (jalur zonasi dan afirmasi) jika melebihi daya tampung maka faktor utama sebagai pertimbangan seleksi adalah usia tertua ke usia termuda. Baru kemudian urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Masyarakat kian meradang dengan adanya surat keputusan tersebut, dilansir dari NKRIKU News, Selasa (23/6/2020), syarat usia dalam PPDB 2020 SMP, SMA, maupun SMK di Jakarta dapat membuat orangtua dan siswa berpendapat bahwa , jika sistem ini terus diberlakukan maka pintar di sekolah dianggap tidak perlu, sebab hanya dengan memiliki umur dibatas maksimal maka akan lebih mudah untuk mendaftar dan diterima di sekolah negeri.

Hakikatnya, pemerintah memiliki niat yang suci. Sebab dengan diberlakukannya syarat usia, maka peserta didik yang memiliki umur maksimal mempunyai kesempatan yang sama untuk bersekolah dan melanjutkan cita-citanya. Tapi, bila usia tua diprioritaskan maka usia yang lebih muda akan menganggap peraturan ini tidak adil. Sebaliknya jika yang diprioritaskan usianya lebih muda, tentu saja yang usianya lebih tua lebih protes lagi karena kesempatannya sudah tidak ada lagi. Lalu bagaimana solusinya?

Mari kita pikirkan, rata-rata usia akan diperoleh jika sekelompok usia digabungkan. Jadi, usia yang mendekati rata-rata yang telah ditentukan berdasarkan data kumpulan usia itulah yang diprioritaskan atau yang diterima. Sehingga usia yang terlalu tua dan terlalu muda akan tereliminasi oleh sistem. Melalui cara ini semua akan terasa lebih fair karena berdasarkan distribusi normal, kelompok rata-rata (tengah) selalu akan lebih banyak dibandingkan ekstrem bawah maupun atas.

Bagaimana cara menerapkan solusi tersebut? Rata-rata usia CPD (calon peserta didik) dapat ditentukan melalui sistem jika calon peserta didik tersebut telah mendaftar. Rata-rata usia yang telah didapat lalu dikurangi dengan usia masing-masing CPD dengan cara nilai negatif dibuat menjadi positif atau diabsolutkan. Langkah selanjutnya nilai CPD diurutkan dari terkecil ke terbesar. Kuncinya, semakin kecil nilai absolut yang muncul di data masing-masing CPD maka CPD tersebutlah yang memenuhi persyaratan usia dan perlu diprioritaskan.

Sifat data yang selalu berubah atau dinamis memungkinkan nilai rata-rata usia CPD yang mendaftar akan terus berubah. Besar kemungkinan nilai absolut yang muncul pada data setiap CPD memiliki kesamaan. Maka, jika menemui kendala tersebut peserta didik yang diprioritaskan adalah CPD yang mendaftar lebih cepat.

Solusi di atas dapat diterapkan dan menjadi acuan jika ingin mempertahankan syarat usia pada PPDB. Sehingga hanya regulasinya saja yang perlu diubah menjadi: 1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. (2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran, di mana usia yang sama untuk mendekati rata-rata usia seluruh calon peserta didik lebih diprioritaskan.

Bagaimana pun solusinya, semua akan kembali pada kebijakan pemerintah dan ketertiban diri kita sendiri untuk mematuhinya. Pada dasarnya semua kekurangan dalam sistem bersumber pada SDM kita yang kurang kompeten dalam membuat suatu kebijakan dan SDM kita pula yang selalu menyalahkan pemerintah tanpa berpikir dan menghargai kerja keras yang telah dilakukan. Maka, teruslah mengupgrade diri dan saling menghargai merupakan solusi terbaik dalam polemik ini.

 

[Difah Alfinsa Ta’zim]

Artikel ini merupakan hasil latihan mahasiswa mata kuliah Jurnalistik

Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan

Fakultas Ilmu Pendidikan

Universitas Negeri Semarang

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Trending