Melihat kebelakang Pelaksanaan Kebijakan Belajar dari Rumah

Pertengahan bulan Juni tahun ini menandai garis finish dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk semester ganjil 2019-2020, dan sepertinya kita boleh sepakat apabila semester ini adalah semester yang paling unik dan penuh tantangan untuk siswa maupun pihak sekolah. Dikatakan unik dan menantang karena setengah dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semester ini dilaksanakan secara daring sesuai himbauan pemerintah yang terpaksa menetapkan kebijakan belajar dari rumah sebagai tindakan preventif terhadap penyebaran kasus Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini menuntut semua instansi pendidikan untuk bermigrasi dari pembelajaran konvensional di kelas menjadi sepenuhnya secara digital melalui jaringan Internet. Apabila kita lihat dari sisi positifnya, kebijakan ini bisa menjadi benchmark dari praktek pembelajaran yang memanfaatkan teknologi digital sepenuhnya. Namun apakah pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah ini sudah memiliki efektifitas yang sebanding dengan pelaksanaan pembelajaran di kelas?

Wandarianti, Kamis (26/03/2020) dalam artikelnya yang dimuat oleh pasundanekspres.co memberikan gambaran seperti apa kesulitan yang dihadapi oleh siswa ataupun orang tua dalam praktek belajar di rumah ini. Dia menuturkan bahwa permasalahan yang terjadi bukan hanya terdapat pada sistem media pembelajaran yang disiapkan oleh pemerintah saja akan tetapi di sisi lain masyarakat juga belum mampu untuk mengakses media tersebut secara merata karena keterbatasan dana untuk membeli kuota internet.

Mengenai permasalahan tersebut kementrian sudah mencoba menghadirkan solusi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebutkan bahwa Sekolah boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan membeli kuota Internet untuk guru maupun siswa dalam rangka mendukung kegiatan belajar dari rumah. Namun kebijakan pendistribusian yang dilakukan sepenuhnya oleh masing-masing instansi sekolah membuka peluang terjadinya ketidaksetaraan terhadap nominal kuota dari masing-masing sekolah. Untuk itu Kementrian sebaiknya memberikan rekomendasi secara jelas kepada pihak sekolah mengani nominal dari subsidi kuota tersebut.

Selain problematika yang bersifat teknis tersebut, pelaksanaan belajar online ini juga memiliki permasalahan dalam hal efektifitas pembelajaran. Seperti dilansir di Tirto.id, Jumat (20/03/2020) mengatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per Kamis (19/03/2020) lalu sudah menerima 51 pengaduan dari berbagai wilayah terkait dengan keluhan sejumlah siswa terhadap beratnya penugasan yang diberikan guru yang harus dikerjakan dengan tenggat waktu yang sempit.

Adanya keterbatasan ruang dalam kegiatan belajar mengajar ini seharusnya tidak memberikan justifikasi kepada guru untuk mengambil cara instan dan menerapkan jenis pembelajaran yang berbasis tugas seperti ini. Sebaliknya kondisi ini seharusnya membuat guru lebih inovatif dalam menjalankan kewajiban mengajarnya. Misalnya dengan mengintegrasikan peran orang tua di dalam kegiatan pembelajaran agar pelaksanaanya tetap terasa organik selayaknya dikelas.

Seperti yang diungkapkan Saesti Winahyu Prabhawani (2016), Sekolah perlu berupaya untuk menjalin sinergi dengan wali murid. Sekolah tidak dapat bekerja sendiri, namun membutuhkan partisipasi wali murid dalam hal penyusunan sampai pelaksanaan program serta meneruskan pendidikan yang sudah didapatkan anak di sekolah supaya diperkuat di rumah. Peran ini semakin integral pada saat pelaksanaan belajar dari rumah seperti saat ini dimana guru tidak memiliki keleluasaan dalam melakukan monitoring kepada peserta didiknya.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari rumah selama satu semester ini akhirnya usai dua pekan yang lalu, namun kebijakan new normal yang digalakan oleh pemerintah kabarnya tidak diterapkan untuk pendidikan formal di Indonesia. Maka dari itu, waktu dua sampai tiga minggu libur sekolah ini sebaiknya digunakan oleh Pemerintah dan Pihak Sekolah untuk meramu strategi pembelajaran dari rumah yang lebih optimal untuk diterapkan pada semester selanjutnya.

[Danar Septiyanto]

Artikel ini merupakan hasil latihan mahasiswa peserta mata kuliah jurnalistik dari jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UNNES.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *