Bagaimana aturan mengenai karyawan kontrak yang mengundurkan diri? Jika kita lihat pada referensi hak karyawan kontrak, karyawan yang belum permanen ini pun memiliki hak yang harus ditunaikan oleh perusahaan. Nah, biar lebih jelas pembaca PortalSemarang.com bisa menyimak lebih lanjut infonya di bawah ini.
Definisi Karyawan Kontrak
Secara singkat, karyawan kontrak aadalah karyawan yang berstatus tidak tetap. Karyawan tipe kontrak ini bekerja di sebuah perusahaan sesuai dengan kesepakatan tertentu. Sering, jenis karyawan ini disebut sebagai karyawan dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Undang-Undang di Indonesia pun mengatur tentang aturan karyawan kontrak. Aturan tersebut seperti tertuang pada UU No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaaan. Dalam Pasal 59 disebutkan bahwa:
Perjanjian kerja dalam durasi waktu tertentu dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan yang sifatnya sementara alias tidak berkelanjutan dan bersifat sekali dikerjakan selesai;
- Pekerjaan yang sifatnya tidak lama yaitu maksimal dalam 3 tahun;
- Pekerjaan tersebut sifatnya adalah musiman;
- Pekerjaan ini berkaitan dengan sebuah kegiatan baru dimana perusahaan masih dalam tahan penjajakan atau percobaan.
Dengan kata lain, perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini diberlakukan untuk pekerjaan yang temporer alias tidak berlangsung terus-menerus.
Ada aturan lain mengenai pekerjaan dalam durasi waktu tertentu ini dimana perjanjian kerja hanya dapat dilakukan maksimal 2 tahun. Adapun perpanjangannya hanya dapat dilakukan sekali yakni selama 1 tahun.
Pesangon bagi Karyawan Kontrak?
Nah, muncul pertanyaan apakah karyawan yang berstatus kontrak ini nantinya akan mendapatkan pesangon? Inilah yang sering kali ditanyakan di Google maupun media social.
Sebetulnya secara aturan Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia tidak disebutkan secara rinci apakah karyawan kontrak yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri mendapatkan uang pesangon atau tidak. Disebtukan dalam Pasal 162 pada UU No 13 Tahun 2003 bahwa pekerja yang mundur atas kemauan sendiri akan mendapatkan uang penggantian sesuai yang diatur pada pasal 156 atay 4.
Selain itu, ada beleid lain mengenai syarat dan aturan pekerja yang mengundrukan diri tersebut yakni:
- Tidak sedang dalam ikatan dinas
- melakukan pengajuan permohonan mundur secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum dirinya melakukan pengunduruan diri secara resmi
- Sampai hari H tanggal karyawan mundur, maka karyawan harus tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Maksud Uang Penggantian Hak Karyawan
Nah yang menarik dalam UU tersebut tercantum pada pasal 156 yakni soal uang penggantian hak. Apa yang dimaksud dengan istilah tersebut?
Maksud dari uang penggantian hak adalah:
- biaya atau ongkos pulang bagi pekerja agar bisa kembali ke tempat asalnya
- cuti tahunan yang belum pekerja ambil
- penggantian perumahan dan pengibatan serta perawatan yakni sebesar 15% dari nilai uang pesangaon
- hal lainnya sesuai aturan perusahaan
Apakah Hak Karyawan Kontrak sama dengan Karyawan Tetap?
Nah ini juga yang sering ditanyakan apakah karyawan kontrak yang mengundurkan diri memiliki hak yang sama seperti karyawan tetap yang melakukan pengunduran diri.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, maka karyawan kontrak itu mendapatkan haknya asalkan sesuai dengan perjanjian kerja bersama yang sebelumnya sudah disepakati oleh karyawan kontrak dan perusahaan ini.
Beberapa hak yang bisa diperoleh oleh karyawan misalnya berupa insentif, bonus atau uang perpisahan.
Ya, perihal uang memang hal yang sensitif. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan kontrak untuk membaca perjanjian kerja terlebih dulu sebelum bekerja di sebuah perusahaan. Harapannya karyawan pun menjadi tahu apa saja kewajiban serta haknya.
Perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan itu yang menjadi acuan setiap kali ada masalah antara kedua belah pihak. Aturan ini yang dijadikan pedoman untuk setiap aktivitas yang berhubungan dengan karyawan dan perusahaan.
Kalau dirunut lebih jauh terkait dengan hak karyawan kontrak saat bekerja, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan upah sesuai yang disepakati sebelumnya. Selain itu karyawan juga berhak mendapatkan hak uang lembur jika misalnya ada jadwal kerja lembur.
Adapun hak-hak lainnya, bagi karyawan adalah hak untuk memperoleh perlakuan tanpa diskrimansi, hak untuk memeproleh peningkatan serta pengembangan kompetensi kerja, serta juga hak untuk pindah kerja demi mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
UU Ketenagakerjaan di Indonesia sebetulnya sudah cukup komprehensif dalam mengatur mengenai ketenagakerjaan. Walaupun pastilah ada kekurangan, harapannya nantinya hal tersebut dapat dibenahi pada waktu mendatang.
Yang jelas, pemerintah menginginkan agar karyawan sejahtera. Dengan begitu bisa membantu peningkatan ekonomi bangsa agar lebih sejahtera.
Hubungan antara perusahaan dan karyawan sesungguhnya berada pada tataran saling membutuhkan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai wasit telah mengatur dengan baik aturan tentang ketenakerjaan. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa menjadi pegangan bagi semua pihak agar bisa membuat hubungan yang saling menguntungkan.
Ya, mengenai alasan mengapa karyawan kontrak itu melakukan pengunduran diri tentu bisa macam-macam. Bisa misalnya karena mungkin mendapatkan pekerjaan baru di tempat lain sehingga harus undur diri dari tempat yang sekarang. Di sinilah pentingnya untuk melihat kembali perjanjian kerja yang sudah ditandatangani agar setiap pihak dapat menunaikan kewajiban serta haknya secara benar.
Kesimpulan
Dengan begitu melihat aturan yang dikeluarkan pemerintah, mengenai pesangan untuk karyawan kontrak itu disesuaikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang sebelumnya disepakati oleh perusahaan serta pekerja. Aturan itulah yang akan menjadi acuan apakah nantinya karyawan kontrak mendapatkan pesangon saat muncur atau tidak.
Lebih lanjut mengenai hal tersebut bisa dibaca pada hak karyawan kontrak. Silakan dibaca untuk mengetahui lebih lanjut perihal hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.
-
Bahasa Indonesia7 years ago
Ditolerir atau Ditoleransi, Menolerir atau Menoleransi?
-
Muda & Gembira9 years ago
Inilah 10 Sifat Orang Ngapak yang Patut Dibanggakan
-
Lowongan8 years ago
Lowongan Dosen Akademi Teknik Elektro Medik (ATEM), Deadline 24 Juni
-
Muda & Gembira6 years ago
Apa Sih Arti Keluarga Menurutmu?
-
Bursa6 years ago
Susu Formula s26 Apa Kelebihannya?
-
Bahasa Indonesia5 years ago
Membaca Gagasan Sapir-Whorf, Memahami Relativitas Bahasa
-
Muda & Gembira9 years ago
Kalau Kamu Masih Mendewakan IPK Tinggi, Renungkanlah 15 Pertanyaan Ini
-
Muda & Gembira6 years ago
Tersindir “Ketawa Karier”