1. PENGANTAR
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Negara kesatuan Republik Indonesia dan bahasa persatuan bahasa Indonesia, bahasa Indonesia merupakan salah satu ragam bahsa mlayu Bahasa Indonesia yang dipakai saat ini didasarkan pada bahasa melayu, riau,( provinsi kepulauan riau sekarang )yang telah menjadi lingua franca sejak abad ke 19.
Berbgai pemabakuan sejak awal abad 20, penanaman bahasa Indonesia diawali sejak dicanangkan sumpah pemuda 28 oktober 1928. Penggantian nama perwujudan semangat kebangsaan para pemuda saat itu, adanya perbedaan bahsa Indonesia saat ini, dari varian bahasa melayu yang digunakan di riau mapupun semenanjung Malaya. Bahasa Indonesia dipahami dan ditunturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia.
Orang Indonesia yang mula-mula menggunakan istilah Indonesia adalah Suwardi suryaningrat ( Ki Hajar Dewantara). Ketika dibuang ke negeri Belannda pada tahun 1913 iya mendirikan sebuah biro pres dengan nama indonesische ilmipres-bureou. Pada dasawarsa 120-an nama Indonesia yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu di ambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekan Indonesia, sehingga nama Indonesia ahkirnya memiliki makna politis yaitu identitas suwatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan
Bung Hata menegaskan dalam tulisannya. “ Negara Indonesia merdaka yang akan datang mustahil di sebut hindia belanda “. Juga tidak “hindia saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan india yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik( een politiek doel), karena mlambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air dimasa depan , dan untuk memajukannya tiap orang Indonesia( indonesier) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya.
1. Kelahiran Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa melayu dan bukan bahasa daerah lain di Indonesia yang cukup banyak pemakainnya seperti bahasa jawa dan bahasa sunda. Ada sederet alasan yang dapat dikemukakan. Dari beberapa referensi alasan-alasan tersebut antara lain sebagai berikut.
Ada beebagaai bukti bahwa bahasa melayu pada waktu itu sudah digunakan sebagai bahasa perhubungan. Berbagai batu bertulis ( prasasti) kunoyang ditemukan, seperti (1) prasasti kedukan buit di Pemalang, tahun634. (2) Prasasti Talang Tuo di Palembang, tahun 68, (3) Prasasti kota kapur di Bangka Barat, tahun 686, dan (4) Prasasti Karang Brahi tahun 688 telah menggunakan bahasa melayu kuno. Di Jawa Tengah juga terdapat prasasti serupa, yaitu Prasasti Gandasuli, tahun 832. Bahkan di Jawa Barat, tepatnya dibogor juga dijumpai prasasti ( Prasati Bogor, tahun 1942) yang menggunakan bahasa melayu kuno.
Setelah Indonesia merdeka, bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa Negara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XV, Pasal 36 yang berbunyi bahasa Negara adalah bahasa Indonesia.
Berbagai peristiwa kemudian mengiringi perkembangan bahasa Indonesia, baik dalam kedudukan sebagai bahasa persatuan maupun sebagai bahasa Negara. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain sebagai berikut :
Selain itu juga, diselenggrakan Kongres Bahasa Indonesia secara rutin setiap lima tahun sekali, kecuali pada awal Indonesia merdeka. Secara berturut-turut berikut waktu diselenggrakannya Kongres bahasa Indonesia.
Diselenggarakannya di Solo pada tanggal 25-28 Juni 1938 dengan kesepakatan perlunya upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.
BAB II
KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA
Bahasa sebagai alat komunikasi, baik secara lisan maupun tertulis ini adalah fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai sosial.
Tercetusnya inspirasi pesratuan pemuda-pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 yang konsep aslinya berbunyi
Kami poetra dan poetri Indonesia
Mengakoe bertoempah darah satoe,
Tanah Air Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia
Mengakoe bebangsa satoe,
Bangsa Indonesia,
Kami poetera dan poetry Indonesia
Mendjoendjoeng bahasa perstatoean,
Bahasa Indonesia.
.
Dari ketiga butir diatas yang palin menjadi perhatian pengamat adalah butir ketiga.Butir ketiga itulah yang dianggap sesuatu yang luar biasa. Sedangkan “ Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggrakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Febuari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) lambing kebanggaan nasional (2) lambing identitas nasional (3) alat pemersatu berbagai-bagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan (4) alat perhubungan antarbudaya antardaerah. Sebagai lambing kebanggaan nasional, bahasa Indonesia ‘ memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran niali yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga dengannya, kita harus menjunjungnya, dan kita harus mempertahankannya.Sebagai realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh.Kita harus bangga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.
Secara terperinci perbedaan lapangan atau ranah pemakaian antara kedua bahasa itu terlihat padaperbandingan berikut ini.
No. | Bahasa Melayu | Bahasa Indonesia |
Bahasa resmi kedua disamping bahasa Belanda, terutama untuk tingkat yang dianggap rendah. | Bahasa yang digunakan dalam gerakan kebangsaan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.
|
|
Bahasa yang diajarkan di sekolah-sekolah yang didirikan atau menurut sistem pemerintahan Hindia Belanda. | Bahasa yang digunakan dalam penerbitan-penerbitan yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan kemerdekaan Indonesia baik berupa: bahasa pers, bahasa dalam hasil sastra. | |
Penerbitan-penerbitan yang dikelola oleh jawatan pemerintah Hindia Belanda. | Kondisi diatas berlangsung sampai tahun 1945. |
Bersamaan dengan proklamasikannya kemedekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Hal-hal yang merupakan penentu keberhasilan pemilihan suatu bangsa sebagai bahasa Negara apabila (1) bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagai besar penduduk Negara itu (2) secara geografis, bahasa tersebut lebih menyeluruh penyebarannya, dan (3) bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk Negara itu.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasinal” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
Apabila kita mendengarkan pidato sambutan Menteri Sosialdalam rangka peringatan Hari Hak-Hak Asasi Manusia an pidato sambutan Manusia dan pidato sambutan Menteri Muda Urusa Wanita dalam rangka peringatan Hari Ibu, misalnya,tentunya kita tidak menjumpai kalimat-kalimat yang semacam ini.
“sodara-sodara! Ini hari adalah hari yang bersejarah.Sampeyan tentunya udah tau, bukan?Kalau kagak tau yang kebacut, gitu aja.
Kalimat yang semancam itu juga tidak pernah kita jumpai pada waktu kita membaca surat-surat dinas, dkumen-dokumen resmi, dan peraturan-peraturan pemerintah.
Berbeda halnya dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara/resmi. Terbentuknya bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara/ resmi dilatarbelakangi oleh kondisi bahasa Indonesia itu sendiri yang secara geografis menyebar pemakaiannya ke hampir seluruh wilayah indonesiadan dikuasai oleh sebagian besar penduduk. Di samping itu, pada saat itu bahasa Indonesia telah disepakati oleh pemakaian sebagai bahsa pemersatu bansa, sehingga pada saat ditentukannya sebagai bahasa Negara/resmi, seluruh pemakai bahaa Indonesia yang sekaligus sebagai penduduk Indonesia itu menerimanya suara bulat.
Demikian demikian jelaslah bahwa dualism kdudukan bahasa Indonesia tersebut dilatarbelakangi oleh proses pembentuka yang berbeda.
Setelah kita menelaah uraian terdahulu, kita mengetahui bahwa fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berbeda sekali dengan fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Perbedaan itu terlihat pada wilayah pemakaian dan tanggung jawab kita terhadap pemakaian fungsi itu.Kaan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara/resmi dipakai, kirana sudah kita ketahui.
Jadi seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai penghubung antarsuku, karena dia berbangsa Indonesia yang menetap di wilayah Indonesia, sedangkan seseorang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, karena dia sebagai warga Negara Indonesia yang menjalankan tugas-tugas ‘pembangunan’ Indonesia.